Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

By Admin


Gedung Kejagung

nusakini.com, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengamankan uang ratusan miliar rupiah terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Pengumuman penyitaan dana tunai tersebut disampaikan secara resmi kepada publik pada Senin, 31 Agustus 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan adanya penyitaan uang yang nilainya mencapai lebih dari Rp401 miliar. Dana jumbo ini diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan tata kelola tambang nikel selama kurun waktu 2017 hingga 2020.

Pihak perusahaan diketahui telah menyerahkan uang tunai tersebut secara kooperatif langsung kepada tim penyidik kejaksaan. Penyerahan dana tersebut dilangsungkan pada hari Jumat, 28 Agustus 2026 lalu.

Uang hasil sitaan ini kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang dikelola di bawah pengawasan Jampidsus. Langkah pengamanan aset negara ini dinilai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegak hukum kepada masyarakat luas.

Proses penyidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan awal pada 10 April 2025. "Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017 sampai dengan 2020," tegas Saiful.

Dalam proses pendalaman perkara, aparat hukum telah meminta keterangan dari 116 saksi faktual dan tiga orang ahli. Selain itu, petugas juga telah berhasil mengamankan sebanyak 143 dokumen penting sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

Pengusutan kasus korupsi sumber daya alam ini tidak hanya terpusat di satu daerah operasi pertambangan saja. Tim penyidik juga telah melakukan rangkaian penggeledahan di tiga wilayah berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Terkait penetapan besaran kerugian, Kejagung berpedoman penuh pada hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69," ujar Saiful.

Pemeriksaan maraton terus dilakukan guna mencari benang merah dari keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tata kelola pertambangan ini. Tim kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)